PENJELASAN
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Organisasi
mahasiswa intrakampus adalah organisasi mahasiswa yang memiliki kedudukan resmi
di lingkungan perguruan tinggi
dan mendapat pendanaan kegiatan kemahasiswaan dari pengelola perguruan tinggi
dan atau dari Kementerian/Lembaga. Bentuknya dapat berupa Ikatan Organisasi
Mahasiswa Sejenis (IOMS), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) atau Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM).
Para aktivis
organisasi mahasiswa intrakampus pada umumnya juga berasal dari kader-kader
organisasi ekstrakampus ataupun aktivis-aktivis independen yang berasal dari
berbagai kelompok studi atau kelompok kegiatan lainnya. Saat pemilu mahasiswa
untuk memilih pemimpin senat mahasiswa, pertarungan antar organisasi
ekstrakampus sangat terasa.
Dewan mahasiswa dan majelis
mahasiswa
Dewan
mahasiswa dan majelis
mahasiswa adalah lembaga kemahasiswaan tingkat universitas. Dewan
mahasiswa ini sangat independen, dan merupakan kekuatan yang cukup
diperhitungkan sejak Indonesia merdeka hingga masa Orde Baru berkuasa. Ketua dewan mahasiswa selalu
menjadi kader pemimpin nasional yang diperhitungkan pada jamannya.
Dewan
mahasiswa berfungsi sebagai lembaga eksekutif, sedangkan yang menjalankan
fungsi legislatifnya adalah majelis mahasiswa. Di fakultas-fakultas dibentuklah
komisariat dewan mahasiswa (KODEMA), atau di
beberapa perguruan tinggi disebut senat mahasiswa. Para ketua umum KODEMA atau
ketua umum senat mahasiswa ini secara otomatis mewakili fakultas dalam majelis mahasiswa. Keduanya
dipilih secara langsung dalam pemilu badan keluarga mahasiswa untuk masa
jabatan tertentu. Sedangkan ketua umum dewan mahasiswa dipilih dalam sidang
umum majelis mahasiswa.
Masa dewan
mahasiswa dan juga majelis mahasiswa di Indonesia berakhir pada tahun 1978-an
ketika pemerintah memberangus aksi kritis para mahasiswa dan dewan mahasiswa
dibekukan. Kegiatan politik di dalam kampus juga secara resmi dilarang.
Kebijakan itu dikenal dengan nama kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) dan pengganti lembaga
tersebut adalah badan koordinasi kemahasiswaan (BKK).
Senat mahasiswa

Senat mahasiswa adalah organisasi mahasiswa yang
dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sejak
1978-1989, senat mahasiswa hanya ada di tingkat fakultas, sedangkan di tingkat
universitas ditiadakan. Di tingkat jurusan keilmuan dibentuk keluarga mahasiswa jurusan atau himpunan mahasiswa
jurusan, yang berkoordinasi dengan senat mahasiswa dalam melakukan
kegiatan intern. Pada umumnya senat mahasiswa dimaksudkan sebagai lembaga
eksekutif, sedangkan fungsi legislatifnya dijalankan organ lain bernama badan perwakilan mahasiswa (BPM).
Pada tahun
1990, pemerintah memperbolehkan dibentuknya senat mahasiswa tingkat perguruan
tinggi namun model student government ala dewan mahasiswa tidak
diperbolehkan. Senat mahasiswa yang dimaksudkan adalah kumpulan para ketua
organisasi mahasiswa intrakampus yang ada: ketua umum senat mahasiswa fakultas,
ketua umum BPM, dan ketua umum unit kegiatan mahasiswa. Model seperti ini di
beberapa perguruan tinggi kemudian ditolak, dan dipelopori oleh UGM, senat
mahasiswa memakai model student government.
Senat
mahasiswa kemudian menjelma menjadi lembaga legislatif, termasuk di tingkat
fakultas. Lembaga eksekutifnya adalah badan pelaksana senat mahasiswa.
Belakangan nama badan pelaksana diganti dengan istilah yang lebih praktis,
badan eksekutif mahasiswa (BEM). Awalnya BEM dipilih, dibentuk dan bertanggung
jawab kepada sidang umum senat mahasiswa namun sekarang pengurus kedua lembaga
sama-sama dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
Unit kegiatan mahasiswa
(UKM)

Untuk lebih
mengembangkan lagi potensi yang ada pada setiap mahasiswa, maka ada organ lain
yang disebut Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM). UKM adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk
mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para aktivis yang ada di
dalamnya. Unit Kegiatan Mahasiswa sebetulnya adalah bagian/organ/departemen
dari Dewan
Mahasiswa. Ketika dilakukan pembubaran Dewan Mahasiswa, departemen-departemen
Dewan Mahasiswa ini kemudian berdiri sendiri-sendiri menjadi unit-unit otonom
di Kampus.
Unit
Kegiatan Mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat : Unit-unit Kegiatan
Olahraga, Unit-unit Kegiatan Kesenian dan Unit Khusus (Pramuka, Resimen
Mahasiswa, Pers Mahasiswa,mahasiswa pecinta alam (mapala) Koperasi Mahasiswa,
Unit
Kerohanian dan sebagainya).
Karena
pentingnya Mahasiswa dalam dunia pendidikan maka mahasiswa di wajibkan untuk
mengikuti minimal satu dari berbagai UKM yang ada di suatu Pergururuan
Tinggi.dan seluruh ukm yang ada di kampus itu dibawahi oleh pemerintahan
mahasiswa.
Badan perwakilan mahasiswa
Badan perwakilan mahasiswa (BPM) adalah
organisasi mahasiswa yang dibentuk pada saat pemberlakuan kebijakan NKK/BKK
pada tahun 1978. Sejak 1978-1989, badan perwakilan mahasiswa hanya ada di
tingkat fakultas bersama-sama dengan senat mahasiswa. Ada kerancuan istilah BPM
dengan senat mahasiswa karena sama-sama berarti wakil. Hanya saja menurut
aturan main, BPM dianggap berfungsi sebagai badan legislatif sedangkan senat
mahasiswa menjalani fungsi eksekutif.
Akhirnya,
karena ketidakjelasan fungsi BPM pada era senat mahasiswa perguruan tinggi, BPM digantikan
senat mahasiswa. BPM sendiri dihapuskan. Senat mahasiswa yang tadinya badan
eksekutif berubah menjadi badan legislatif. Sedangkan badan eksekutifnya
dibentuk badan pelaksana senat mahasiswa, yang lantas diubah lagi menjadi badan
eksekutif mahasiswa atau BEM. Istilah ini bertahan hingga saat ini.
Badan eksekutif mahasiswa
Badan eksekutif
mahasiswa (BEM) ialah lembaga kemahasiswaan yang menjalankan
organisasi serupa pemerintahan (lembaga eksekutif). Dipimpin oleh
ketua/presiden BEM yang dipilih melalui pemilu mahasiswa setiap tahunnya. Di
beberapa kampus masih digunakan nama senat mahasiswa (SM).
Himpunan Mahasiswa Jurusan

Himpunan mahasiswa
jurusan adalah organisasi mahasiswa intrakampus yang termasuk dalam
kelompok IOMS yang dibentuk berdasarkan kesamaan disiplin ilmu, terdapat pada
program studi atau jurusan dalam lingkup fakultas tertentu dan berjejaring
dengan disiplin ilmu sejenis dari perguruan tinggi lain. Umumnya bersifat
otonom dalam kaitannya dengan organisasi mahasiswa di tingkat fakultas seperti
senat mahasiswa dan badan eksekutif mahasiswa. Kegiatan himpunan mahasiswa
jurusan umumnya dalam konteks keilmuan, penalaran dan pengembangan
profesionalisme.
Istilah lain
himpunan mahasiswa jurusan adalah "keluarga mahasiswa jurusan",
"ikatan mahasiswa jurusan" atau "korps mahasiswa jurusan".
Sebagai contoh : Himpunan Mahasiswa Teknik Komputer (HMTK Gunadarma),
Himpunan Mahasiswa Budi Daya Pertanian (Fakultas Pertanian), Keluarga Mahasiswa
Teknik Sipil (Fakultas Teknik), Himpunan Mahasiswa Sejarah (Fakultas Ilmu
Budaya), Korps Mahasiswa Komunikasi (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).
Himpunan
mahasiswa jurusan kelompok sejenis banyak yang membentuk jaringan dengan HMJ
sejenis di perguruan tinggi lainnnya, sehingga, seperti juga senat mahasiswa,
maka ada ikatan himpunan mahasiswa jurusan sejenis skala nasional. Sebut saja
nama Himpunan Mahasiswa Teknik Komputer seIndonesia (HMTK Indonesia), Ikatan
Mahasiswa Komunikasi Indonesia yang menghimpun HMJ komunikasi, beberapa
diantaranya berstatus senat mahasiswa fakultas ilmu komunikasi. Atau Ikatan
Mahasiswa Administrasi Indonesia. Juga ada Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia
(IMAHAGI). Ada juga F-KMDGI yang menghimpun himpunan mahasiswa desain grafis
se-Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar